PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 36
BAB 4 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. audit kinerja; dan b. audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam kriteria audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
