PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 98
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Sistem Jaringan Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan, serta pengelolaan sistem jaringan komputer. (2) Subkelompok Aplikasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, dan pengembangan, serta sosialisasi aplikasi sistem informasi dan aplikasi multimedia dan website.
