PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 99
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subkelompok Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, serta evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, urusan rumah tangga dan barang milik negara.
