PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 97
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Pengembangan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 terdiri atas: a. Subkelompok Sistem Jaringan Komputer; dan b. Subkelompok Aplikasi Sistem Informasi.
