PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 92
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Data Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi komoditas tanaman pangan dan hortikultura. (2) Subkelompok Data Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi komoditas perkebunan dan peternakan.
