PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 93
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Data Non Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis, serta penyiapan penyediaan data dan informasi non komoditas pertanian.
