PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 91
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Data Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 terdiri atas: a. Subkelompok Data Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan b. Subkelompok Data Perkebunan dan Peternakan.
