PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 9
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Subkelompok Perencanaan Wilayah I;
b. Subkelompok Perencanaan Wilayah II; dan c. Subkelompok Perencanaan Wilayah III.
