PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 10
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Perencanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan Perencanaan Wilayah berbasis Tanaman Pangan dan Hortikultura. (2) Subkelompok Perencanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah berbasis perkebunan dan pembangunan pertanian di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, kawasan ekonomi khusus dan daerah pembangunan prioritas lainnya. (3) Subkelompok Perencanaan Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah berbasis peternakan dan pembangunan pertanian terpadu/pola integrasi.
