PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 8
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Perencanaan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan, dan penyusunan rencana pengembangan kawasan komoditas pertanian.
