Pasal 7
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah dan PHLN (pinjaman dan hibah luar negeri) yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Subkelompok Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran pembangunan pertanian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kewenangan pusat dan daerah, DAK (Dana Alokasi Khusus), Subsidi serta sumber pembiayaan lain yang meliputi Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan Badan Ketahanan Pangan, Badan Karantina Pertanian.
