PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 6
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Subkelompok Program dan Anggaran I; dan b. Subkelompok Program dan Anggaran II.
