PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 89
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian terdiri atas: a. Kelompok Data Komoditas; b. Kelompok Data Non Komoditas; c. Kelompok Pengembangan Sistem Informasi; d. Subkelompok Tata Usaha; dan e. Subkelompok Pelayanan Publikasi Data.
