PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 88
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, terdiri atas: a. Pranata Hubungan Masyarakat; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
