PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 87
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subkelompok Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan dengan Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan, organisasi profesi, dan asosiasi.
