PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 86
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subkelompok Protokol Menteri dan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan kegiatan kunjungan kerja Menteri, serta acara dan kegiatan Kementerian.
