PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 85
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pelayanan Informasi Multimedia mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengujian konsekuensi, penyiapan penyediaan dan pelayanan, pendokumentasian, serta penyajian, pemutakhiran, dan pengemasan informasi publik bidang pertanian yang terbarukan melalui multimedia. (2) Subkelompok Pameran dan Peragaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian hasil pembangunan yang terbarukan melalui penyelenggaraan pameran, peragaan dan pengelolaan perpustakaan, serta melaksanakan diseminasi dan edukasi pembangunan pertanian.
