PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 79
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Jabatan Fungsional pada Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas: a. Kelompok Hubungan Masyarakat; b. Kelompok Pengelolaan Informasi Publik; c. Subkelompok Protokol Menteri dan Kementerian; dan d. Subkelompok Hubungan Antar Lembaga.
