PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 80
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat.
