PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 78
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Jabatan fungsional lingkup Biro Kerjasama Luar Negeri, terdiri atas: a. Analis Kebijakan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Kerja Sama Luar Negeri. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
