PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 77
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kerja sama dan penatausahaan pinjaman dan hibah luar negeri di bidang pertanian. (2) Subkelompok Administrasi Atase Pertanian dan Penugasan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penatausahaan kegiatan Atase Pertanian dan layanan perjalanan dinas luar negeri.
