PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 76
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dan Atase Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 terdiri atas:
a. Subkelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Subkelompok Administrasi Atase Pertanian dan Penugasan Luar Negeri.
