PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 75
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, dan Atase Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kerja sama dan pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta penatausahaan kegiatan Atase Pertanian.
