PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 74
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama Perserikatan Bangsa Bangsa bidang pangan, pertanian dan lingkungan. (2) Subkelompok Organisasi Internasional Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara multilateral dengan organisasi internasional pemerintah. (3) Subkelompok Organisasi Internasional Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penelaahan pelaksanaan kerja sama di bidang pertanian secara multilateral dengan organisasi internasional non-pemerintah.
