PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 785
BAB 12 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.
