PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 786
BAB 12 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada masing-masing unit kerja.
