PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 784
BAB 12 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
