Pasal 783
BAB 12 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Koordinator Substansi dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Subkoordinator Substansi. (2) Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Koordinator Substansi dalam menjamin tercapainya kuantitas dan kualitas target kinerja. (3) Subkoordinator Substansi merupakan pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional ahli madya atau ahli muda. (4) Dalam hal tidak terdapat pejabat fungsional yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat pejabat fungsional yang menduduki jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama sesuai tugas jabatannya dan paling sedikit 3 (tiga) tahun telah menduduki pangkat Penata Muda Tingkat I/III.b.
