PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 774
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Hewan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan serta keamanan hayati hewani. (2) Subkelompok Kepatuhan Perkarantinaan Tumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati.
