PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 775
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Kerja Sama Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerja sama di bidang perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati.
