PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 772
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan dan penindakan perkarantinaan.
