PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 771
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan, terdiri atas: a. Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan; b. Kelompok Kerja Sama Perkarantinaan; dan c. Kelompok Informasi Perkarantinaan.
