PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 770
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, terdiri atas: a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
