PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 769
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor. (2) Subkelompok Keamanan Hayati Nabati Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pengawasan pangan segar asal tumbuhan, invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain ekspor dan antar area.
