PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 760
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, terdiri atas: a. Kelompok Karantina Tumbuhan Benih; b. Kelompok Karantina Tumbuhan Nonbenih; dan c. Kelompok Keamanan Hayati Nabati.
