PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 759
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, terdiri atas: a. Dokter Hewan Karantina; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
