PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 758
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor. (2) Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain ekspor dan antar area.
