PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 757
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Keamanan Hayati Hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 terdiri atas: a. Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Impor; dan b. Subkelompok Keamanan Hayati Hewani Ekspor dan Antar Area.
