PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 756
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Keamanan Hayati Hewani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang pengawasan invasive alien species, agensia hayati, produk rekayasa genetika, benda lain dan media pembawa lain impor, ekspor serta antar area.
