PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 755
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Produk Hewan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan, serta analisis risiko hama penyakit hewan karantina produk hewan impor. (2) Subkelompok Produk Hewan Ekspor dan Antar Area mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan, serta analisis risiko hama penyakit hewan karantina produk hewan ekspor dan antar area.
