PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 761
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Karantina Tumbuhan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkarantinaan tumbuhan benih.
