PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 745
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Peraturan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan dokumentasi hukum di bidang perkarantinaan serta pengawasan keamanan hayati. (2) Subkelompok Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perjanjian, pertimbangan, serta bantuan hukum di bidang perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan publikasi.
