PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 746
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
