PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 742
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi, penyusunan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi. (2) Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
