PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 741
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Tatalaksana; dan b. Subkelompok Kepegawaian.
