PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 740
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi dan urusan kepegawaian.
