PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 739
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Subkelompok Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, penerimaan negara bukan pajak, dan penyiapan bahan pengujian dan penerbitan surat perintah membayar.
(2) Subkelompok Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi keuangan.
