PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 734
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati.
