PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 733
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian, terdiri atas: a. Kelompok Perencanaan; b. Kelompok Keuangan; c. Kelompok Organisasi dan Kepegawaian; d. Kelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat; e. Subkelompok Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan f. Subkelompok Barang Milik Negara.
