PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 732
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
